BERBAGI
[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Dengarkan Artikel ini.."]

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menunda penerapan tarif interkoneksi baru. Dengan penundaan tarif interkoneksi baru, maka Kemkominfo menginstruksikan kepada segala operator selular memakai tarif interkoneksi yg lama. Terkait penundaan ini dilandasi karena ada daftar penawaran interkoneksi (DPI) dari semua operator selular yg belum terkumpul.Terkait hal itu, Telkomsel pun turut buka suara. Menurut Direktur Primer Telkomsel, Ririek Adriansyah, pihaknya menegaskan mulai memakai biaya interkoneksi yg disepakati dalam perjanjian dengan operator yang lain yg berlaku ketika ini sesuai pasal 18 PM 8 tahun 2006, hingga pemerintah mengumumkan hasil perhitungan biaya interkoneksi masing-masing operator sebagai dasar acuan kesepakatan industri dalam membuat penawaran interkoneksi pada DPI masing-masing.”Kami pun berharap agar pemerintah yg diwakili Kemkominfo langsung mengatakan pemberitahuan resmi tertulis atas penundaan ini yg ditujukan kepada segala operator,” tuturnya dalam informasi resminya, Kamis (01/09).Ririek mengakui, seandainya Telkomsel belum menyerahkan DPI, karena belum mendapatkan jawaban secara tertulis perihal surat keberatan Telkomsel yg ditujukan kepada Menteri Telekomunikasi dan Informatika.”Hal ini Telkomsel rasa perlu, buat menegakan asas tata kelola pemerintahan yg baik dan transparan (good and transparent governance),” katanya.Pihaknya pun mendukung regulasi yg mengedepankan fairness dan transparan buat kemajuan industri telekomunikasi nasional. Selain itu Telkomsel mendorong regulasi yg mendukung pemerataan pembangunan hingga keseluruh pelosok NKRI demi kemanfaatan buat segala rakyat Indonesia, dan berkeadilan buat pemangku kepentingan yg terlibat.”Adapun bagi ketika ini tarif retail yg murah saja tak cukup untuk pelanggan namun harus diimbangi dengan kualitas jaringan yg baik dan merata,” jelasnya.Telkomsel selalu menjalankan komitmen bagi membangun jaringan telekomunikasi ke semua pelosok NKRI. Sehingga semua rakyat Indonesia baik di kota besar maupun di pulau terluar dan perbatasan bisa menikmati akses telekomunikasi yg berkualitas.Tarif interkoneksi sendiri yaitu biaya yg harus dibayar oleh suatu operator kepada operator yang lain yg menjadi tujuan panggilan atau telepon. Saat ini tarif interkoneksi berkontribusi 15 persen terhadap penentuan tarif ritel.Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan penurunan tarif interkoneksi antaroperator selular dengan rata-rata 26 persen dari 18 skema. Seperti misalnya, penurunan biaya panggilan sebelumnya Rp 250 menjadi Rp 204. Opsi penurunan 26 persen itu telah melalui formula yg dikonsultasikan bersama sebuah firma konsultan independen selama 10 tahun terakhir. Penetapan ini sudah diputuskan dan mulai diberlakukan akan 1 September 2016 sampai dengan Desember 2018.Kebijakan tarif interkoneksi memang tengah panas dingin di industri telekomunikasi. Pasalnya, tak seluruh operator selular mendukung kebijakan penurunan tarif interkoneksi. Sebut saja PT Telkom dan Telkomsel. Dengan penerapan kebijakan tersebut dianggap nantinya mulai merugikan mereka yg sudah membangun jaringan di segala Indonesia hingga sampai perbatasan.Baca juga:
Sah ditunda, Kemkominfo minta tarif interkoneksi lama jadi acuan
XL tengah persiapkan layanan 4.5G buat tahun 2017
Bisnis digital Telkomsel tumbuh 46,7 persen di semester I 2016
Indosat tetap lanjutkan tarif interkoneksi baru meskipun ditunda
Kemkominfo tunda penerapan interkoneksi, begini kata operator

Baca Juga:  Demi Telekomunikasi Daerah Pelosok, Intervensi Pemerintah Diperlukan

Sumber: http://www.merdeka.com

LEAVE A REPLY

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.