BERBAGI
[responsivevoice_button voice="Indonesian Female" buttontext="Dengarkan Artikel ini.."]

Perusahaan financial technology (fintech) di Indonesia semakin marak. Sebut saja CekAja.com, Veritrans, Investree, Bareksa, Pinjam, Doku, Go-Pay, dan lain-lain.Bagaimana perlindungan konsumen pengguna layanan fintech ini?Tenang, dalam waktu dekat konsumen fintech mulai dilindungi oleh pemerintah. Saat ini belum ada regulasi yg mengatur perusahaan fintech di Indonesia.Firdaus Djaelani, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihaknya sedang menyiapkan regulasi terhadap perusahaan fintech. Rencananya regulasi fintech ini mulai diterbitkan Oktober atau paling lambat Desember tahun ini.Beberapa ketentuan yg mulai masuk dalam regulasi fintech adalah ketentuan modal minimal, ketentuan klasifikasi pelaku fintech, kategori pelaku fintech, ketentuan know your client (KYC), dan lain-lain.”Kawan-kawan fintech jangan terlalu khawatir dengan regulasi yg sedang disusun. Sebab OJK ingin mendorong pelaku fintech berkembang bisnis dengan baik, tanpa aturan yg terlalu ketat,” kata dia.Firdaus mengaku regulasi OJK soal fintech ini banyak diminta oleh pelaku fintech yg melakukan audiensi dengan OJK. Para pelaku ini minta diatur sebagai bagian dari ekosistem keuangan di tanah air.”Banyak yg minta diregulasi kepada OJK. Karena selama ini fintech belum ada regulasinya. Jadi dengan begitu fintech mulai di bawah pengawasan OJK,” pungkas dia.Sebelumnya, soal regulasi yg belum jelas menjadi curhatan para pelaku fintech, berdasarkan hasil survei Deloitte Consulting di Juni-Agustus 2016.Baca juga:
Mendag harap kehadiran Fintech mampu turunkan harga pangan
Menkeu Sri Mulyani percaya kehadiran Fintech dorong kemajuan UMKM
Bos BI minta pelaku industri fintech gunakan mata uang Rupiah
Menko Darmin: Perkembangan industri fintech cepat dan beresiko
Presiden Jokowi buka Indonesia Festival Fintech

Baca Juga:  Harga Mulai 11 Jutaan, Ini Smartwatch Termahal Di Dunia!

Sumber: http://www.merdeka.com

LEAVE A REPLY

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.