Ribut-ribut rencana penerapan tarif interkoneksi baru ternyata disambut dingin juga oleh Federasi Perkumpulan Pekerja BUMN Strategis. Mereka menilai, rencana yg mulai dikerjakan pemerintah dengan menurunkan tarif interkoneksi baru dianggap merugikan negara dan menguntungkan operator asing yg beroperasi di Indonesia. Tarif interkoneksi sendiri yaitu biaya yg harus dibayar oleh suatu operator kepada operator yang lain yg menjadi tujuan panggilan atau telepon. Saat ini tarif interkoneksi berkontribusi 15 persen terhadap penentuan tarif ritel.
Baca juga:
Cara keren Telkomsel membentuk literasi internet Indonesia
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat ‘kritisi’ tarif interkoneksi baru dan jaringan operator
DPR minta Menkominfo tidak buru-buru turunkan tarif interkoneksi
Sumber: http://www.merdeka.com