HzCrash.my.id – Perusahaan pelat merah, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) kemungkinan bakal dipaksa berbagi jaringan dengan pesaingnya seandainya terjadi perubahan aturan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi.
Secara spesifik, perubahan peraturan telekomunikasi yg dimaksud adalah Pertaruran Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan PP No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Sumber internal pemerintah menyebutkan, proposal mengenai perubahan aturan tersebut mulai berdampak liberalisasi sektor telekomunikasi, sekaligus mempercepat penggelaran jangkauan jaringan telekomunikasi dalam durasi tiga tahun.
“Kalau selalu membangun jaringan fixed dan mobile dengan metode yg dipakai sekarang, kalian mulai rugi lebih kurang 15 miliar dollar AS (sekitar Rp 196,5 triliun) demi memperluas jaringan,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara seperti dilansir KompasTekno dari Reuters, Sabtu (13/8/2016).
“Mestinya menggunakan strategi pembangunan yg lebih efisien, merupakan yg memungkinan terjadinya active sharing,” imbuhnya sambil merujuk pada konsep berbagi spektrum atau frekuensi telekomunikasi.
Telkom memiliki banyak saingan di wilayah Pulau Jawa. Tapi di luar Jawa, perusahaan pelat merah ini sudah lama mendominasi. Tarif yg dibebankan pada daerah terpencil pun mampu beberapa kali lipat tarif di kota besar.
Telkom juga memiliki kontribusi besar terhadap pemasukkan negara. Tahun dulu saja, perusahaan menghasilkan lebih kurang Rp 32 triliun bagi pemerintah, termasuk di dalamnya dividen serta pajak.
Operator-operator yang lain yg lebih kecil ketimbang Telkom berharap rencana network sharing ini terwujud. Di antaranya adalah PT XL Axiata serta Indosat, yg mayoritas sahamnya masing-masing berada di tangan Axiata Grup Malaysia dan Ooredoo yang berasal Qatar.
Tapi di sisi lain, pemerintah kelihatan enggan mengubah kebijakan karena mulai memengaruhi sektor lain, misalnya keamanan nasional.
Dibicarakan dengan Menko Perekonomian
Pembicaraan mengenai perubahan peraturan tentang penyelenggaraan telekomunikasi itu kini dikoordinir oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian. Namun pembicaraan tersebut masih buntu.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah menyetujui agenda perubahan peraturan tersebut. Syaratnya, operator mendapatkan kompensasi yg adil, sesuai dengan investasi yg sudah dikeluarkan buat membangun jaringan.
Menurut pejabat Kemenko Perekomian, Bambang Adi Winarso, Sekretariat Negara (Setneg) sudah meminta agar konsep perubahan peraturan telekomunikasi itu dibuat ulang. Syarat yg disebutkan oleh Kementerian BUMN mesti dimasukkan ke dalam revisi kali ini.
Agaknya, permintaan ini mulai membuat proses implementasi peraturan baru itu melambat. Nir diketahui dengan jelas kapan revisi kedua, yg mengakomodir permintaan Kementerian BUMN bakal selesai.
Jika revisi peraturan ini dikeluarkan, Menkominfo menyampaikan dirinya mesti memutuskan mekanisme tarif network sharing. Namun hal ini mendapat tentangan dari Telkom yg menginginkan pentarifan tetap menjadi kesepakatan bisnis antar operator.
“Itu bukan wilayah pemerintah. Jika kalian diwajibkan berbagi, bukankah artinya kita mesti mengorbankan kepentingan jangka panjang kami? Itu tak adil bagi kami,” ujar Direktur Wholesale & International Service PT Telkom, Honesti Basyir kepada Reuters.
Sumber: http://tekno.kompas.com